Kasus ini terungkap saat Ronal mendapat pesan melalui saluran WhatsApp dari seseorang berinisial J, yang kini DPO. Saat itu J menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram dan Ronal dijanjikan upah Rp. 50 juta.
Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram tersebut melalui seorang kurir. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vian untuk bisa membantu dalam penjualan sabu tersebut.
Vian dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vian edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Dari transaksi yang mereka lakukan, Vian sudah mendapat bayaran Rp 25 juta sedangkan Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.