• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Edarkan Sabu 6 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman Mati

Edarkan Sabu 6 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman Mati

Boed by Boed
18 Oktober 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani warga Margacinta Kota Bandung, tertunduk lesu setelah JPU Fransiska Trihestowati dari Kejari Bandung menuntut pidana mati.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap pasangan suami istri tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10/2023).

JPU juga menuntut pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.

Kedua terdakwa pasutri tersebut telah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.

BeritaTerkait

Perjalanan Iman Nabi Ibrahim dan Kegagalan Kita “Membaca” Langit

9 Mei 2026

TNI Respons Cepat Aksi Penembakan OPM terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69, Tembagapura

9 Mei 2026

Selain tuntutan mati terhadap pasangan suami istri tersebut, JPU juga menuntut mati terhadap terdakwa lain Vian Galih Aldhila yang merupakan jaringan para terdakwa

Ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Klarifikasi Video TNI Berangkat Penugasan Ke Palestina, Kapuspen TNI Nyatakan Hoaks

Next Post

Peduli Pendidikan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Ke SD Mandiri Jaya

Related Posts

Ragam

Perjalanan Iman Nabi Ibrahim dan Kegagalan Kita “Membaca” Langit

9 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI Respons Cepat Aksi Penembakan OPM terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69, Tembagapura

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Pimpin Sertijab Pangkodau I, Pangkoopsudnas: Jaga Marwah TNI AU dalam Mengemban Tugas

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Trenggalek, Kawal Penyaluran BLT Warga Kurang Mampu di Desa Pogalan

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Jembatan Perintis Garuda Selesai Dibangun, Warga: Terimakasih Pak Prabowo Subianto 

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Tak Sekadar Renovasi, Korem 081/DSJ Bangun Mimpi Anak-Anak Kanzul Huda

9 Mei 2026
Next Post

Peduli Pendidikan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Ke SD Mandiri Jaya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021