Bandung, BEDAnews – Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani warga Margacinta Kota Bandung, tertunduk lesu setelah JPU Fransiska Trihestowati dari Kejari Bandung menuntut pidana mati.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap pasangan suami istri tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10/2023).
JPU juga menuntut pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.
Kedua terdakwa pasutri tersebut telah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.
Selain tuntutan mati terhadap pasangan suami istri tersebut, JPU juga menuntut mati terhadap terdakwa lain Vian Galih Aldhila yang merupakan jaringan para terdakwa
Ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.