“Terkait dengan MCP KPK, ia mengungkapkan, itu tidak hanya berlaku untuk dewan tapi bagi semua OPD juga sama,” ujarnya.
E Pokir itu untuk tingkat realisasinya tergantung pada kemampuan anggaran yang tersedia. Meski pun target prioritas e pokir adalah apa yang diusulkan masyarakat melalui aplikasi SIPD, tapi besaran e pokir itu berdasarkan pula usulan, teknis, dan evaluasi dari dinas. Selanjutnya dilakukan survey mengenai bagaimana ukuran volume dan angka yang merupakan bagian dari dinas/OPD.
“Secara global, dewan itu bukan fasilitator tapi mengusulkan, memperjuangkan, dan mengawasi. Tingkat realisasinya usulan itu tergantung dari ketersediaan anggaran,” pungkasnya.***