KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, Selasa 28 Mei 2024, diruangannya, menuturkan, bahwa E Pokir itu merupakan amanat Undang-Undang, yang artinya anggota DPRD harus memperjuangkan konstituennya.
Legislator itu menambahkan, jadi bentuk kinerja DPRD, pertama pertama adalah kesesuaian e pokir, yang kedua e pokir secara normatif implementasinya menjadi kewenangan masing-masing oleh perangkat OPD.
“Pada proses selanjutnya anggota dewan mempunyai tugas untuk pengawasan, memastikan kepastian lokasi, tampat, dan kualitas tempatnya,” katanya.
Sementara Fakta Integritas itu, dijelaskannya, adalah bagaimana dewan tidak terkait dengan “Conflict of Interest”, yang artinya secara normatif dewan itu hanya mengusulkan, berikutnya adalah pengawasan, untuk pelaksanaan menjadi kewenangan dinas atau OPD.