• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dulu T2T, Kini H2H Jadi Mazhab Pengelolaan Sampah Kota Bandung » Halaman 2

Dulu T2T, Kini H2H Jadi Mazhab Pengelolaan Sampah Kota Bandung

admin by admin
15 Oktober 2020
in Tak Berkategori
0
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Bandung, Sopyan Hernadi

Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Bandung, Sopyan Hernadi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Sopyan, pengelolaan sampah memiliki dua pemahaman dasar, yaitu terkait dengan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan pelayanan publik.

Sebagai sumber daya, terang Sopyan, sampah bisa menjadi alternatif profit center. Namun sebagai pelayanan pubkik, pengelolaan sampah merupakan “cost center”.

Sehingga, program Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan sampah) memang harus terus disosialisasikan. Edukasi tentang Kang Pisman harus terus dilakukan kepada masyarakat.

“Kang Pisman mengajarkan kepada masyarakat untuk mengubah pola pikir food waste (setiap makanan hanya akan menjadi sampah organik) menjadi waste to food (mengubah sisa makanan menjadi makanan kembali),” jelasnya.

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026

Salah satu contoh nyata, Pendopo Kota Bandung telah memiliki Pojok Kang Pisman. Di sana tidak hanya mengubah sampah menjadi waste to food tetapi juga berkembang menjadi urban farming.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

SLRT Dapat Jadi Rujukan Kategori PMKS

Next Post

Akibat Pandemi Covid-19, Pemkot Bandung Tunda Penegakan Hukum Penunggak Pajak

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post
Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid

Akibat Pandemi Covid-19, Pemkot Bandung Tunda Penegakan Hukum Penunggak Pajak

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021