Hal ini dikarenakan adanya pemberlakuan hukum adat yang didukung dalam KUHP tersebut, meski KUHP ini masih dalam masa tenggang 3 tahun sehingga belum dapat diberlakukan.
“Terdapat masa tenggang 3 tahun, sehingga bagi siapa saja yang ingin menanggapi, tentu boleh – boleh saja asal tidak mencaci dan bisa memperbaiki serta memberikan masukan ” terangnya.
Dalam adat minang, beberapa orang berkumpul selain dari muhrimnya melakukan maksiat sudah dilarang. Lalu dalam tanggapan hukuman mati, jika dalam agama bernama Qisas dan diperbolehkan ada masa tenggang 10 tahun bila dikenakan hukuman mati. “Mudah – mudahan peraturan yang baru lahir ini bisa diterima oleh rakyat Indonesia,” tutupnya. (Red).