• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DUKUNGAN TOKOH ADAT MINANG TERHADAP KUHP NASIONAL

DUKUNGAN TOKOH ADAT MINANG TERHADAP KUHP NASIONAL

angel angel by angel angel
16 Januari 2023
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Jakarta – bedanews.com – Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia. Namun demikian, UU tersebut baru efektif berlaku tiga tahun sejak diundangkan.

Oleh sebab itu, selama masa menunggu tersebut pemerintah melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dengan tujuan agar tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan salah penafsiran seperti yang terjadi saat ini.

BeritaTerkait

Kapolresta Palu Serahkan 4 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Ke Pemiliknya

30 Januari 2023

Berita Foto : Panglima TNI Terima Kunjungan Dubes Federasi Rusia

30 Januari 2023

Drs M Natsir Dt Sampono Batuah (Wakil Sekretaris VII Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau/LKAAM Sumbar) dalam acara sosialisasi memberikan tanggapan bahwa, dirinya senang karena sudah ada pengganti KUHP yang diciptakan Belanda. “Sekarang ada Namanya KUHP yang dilahirkan oleh pemerintah kita (UU No. 1 Tahun 2023). Jadi, dalam hal ini saya mengikuti dari awal sampai selesai tadi, sangat berterima kasih kepada yang berperan dalam membuat UU ini,” ungkapnya melalui keterangan, Senin (16/1).

Hal ini dikarenakan adanya pemberlakuan hukum adat yang didukung dalam KUHP tersebut, meski KUHP ini masih dalam masa tenggang 3 tahun sehingga belum dapat diberlakukan.
“Terdapat masa tenggang 3 tahun, sehingga bagi siapa saja yang ingin menanggapi, tentu boleh – boleh saja asal tidak mencaci dan bisa memperbaiki serta memberikan masukan ” terangnya.

Dalam adat minang, beberapa orang berkumpul selain dari muhrimnya melakukan maksiat sudah dilarang. Lalu dalam tanggapan hukuman mati, jika dalam agama bernama Qisas dan diperbolehkan ada masa tenggang 10 tahun bila dikenakan hukuman mati. “Mudah – mudahan peraturan yang baru lahir ini bisa diterima oleh rakyat Indonesia,” tutupnya. (Red).

Previous Post

Hastag 2024 “Pituin” Ramai di Jagad Kabupaten Bandung

Next Post

TNI AL GELAR PERTUNJUKKAN WAYANG ORANG, WUJUDKAN SINERGITAS DAN KEDAULATAN BUDAYA NUSANTARA

Related Posts

News

Kapolresta Palu Serahkan 4 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Ke Pemiliknya

30 Januari 2023
TNI-POLRI

Berita Foto : Panglima TNI Terima Kunjungan Dubes Federasi Rusia

30 Januari 2023
TNI-POLRI

Berita Foto : Panglima TNI Terima Kunjungan Duta Besar RRC

30 Januari 2023
TNI-POLRI

Dua Warga Berseteru Soal Tanah Jalan di Pinang, Berakhir Didamaikan Polisi

30 Januari 2023
TNI-POLRI

Kasad: Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

30 Januari 2023
TNI-POLRI

Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pelantikan Walikota Semarang

30 Januari 2023
Next Post

TNI AL GELAR PERTUNJUKKAN WAYANG ORANG, WUJUDKAN SINERGITAS DAN KEDAULATAN BUDAYA NUSANTARA

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In