Jakarta – bedanews.com – Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia. Namun demikian, UU tersebut baru efektif berlaku tiga tahun sejak diundangkan.
Oleh sebab itu, selama masa menunggu tersebut pemerintah melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dengan tujuan agar tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan salah penafsiran seperti yang terjadi saat ini.
Drs M Natsir Dt Sampono Batuah (Wakil Sekretaris VII Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau/LKAAM Sumbar) dalam acara sosialisasi memberikan tanggapan bahwa, dirinya senang karena sudah ada pengganti KUHP yang diciptakan Belanda. “Sekarang ada Namanya KUHP yang dilahirkan oleh pemerintah kita (UU No. 1 Tahun 2023). Jadi, dalam hal ini saya mengikuti dari awal sampai selesai tadi, sangat berterima kasih kepada yang berperan dalam membuat UU ini,” ungkapnya melalui keterangan, Senin (16/1).