Menutup pernyataannya, Prof. Erdianto berharap, KUHAP baru dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan mencapai tujuan utama hukum acara pidana. “KUHAP ini diharapkan mampu melindungi HAM warga negara dan mewujudkan tujuan hukum acara pidana, yaitu mencari kebenaran materiil serta menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red).
Page 4 of 4










