• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan

Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan

Asep Budi by Asep Budi
16 Desember 2025
in Ekonomi, Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prof. Erdianto menekankan bahwa, hukum acara pidana berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara. Kewenangan penyidik tetap diberikan, namun disertai dengan limitasi yang jelas serta pengawasan melalui perluasan mekanisme praperadilan. KUHAP baru juga mengatur secara lebih rinci mengenai upaya paksa. Meskipun terdapat perluasan jenis upaya paksa, termasuk pemblokiran dan penyadapan, setiap kewenangan tersebut disertai dengan pengaturan dan batasan tertentu untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang serta melindungi hak warga negara.

Penguatan alat bukti turut menjadi perhatian dalam KUHAP baru. Keterangan ahli diperkuat posisinya dalam perkara-perkara yang membutuhkan dukungan keahlian khusus, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung lebih objektif dan akurat.

BeritaTerkait

Tinggal Enam Korban Longsor Cisarua yang Belum Ditemukan

2 Februari 2026

Jembatan Perintis Garuda di Ponorogo, Menjadi Urat Nadi Baru Perekonomian Warga

1 Februari 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Kunjungi Posko Pengungsi Banjir di Langkat, Raffi: Kami Ingin Masyarakat Tak Merasa Sendiri

Next Post

Kodaeral I Gunakan Along-Along Untuk Percepat Pendistribusian Bantuan Bencana Ke Daerah Terisolir

Related Posts

Ekonomi

Tinggal Enam Korban Longsor Cisarua yang Belum Ditemukan

2 Februari 2026
Ekonomi

Jembatan Perintis Garuda di Ponorogo, Menjadi Urat Nadi Baru Perekonomian Warga

1 Februari 2026
Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Ekonomi

Lampaui Target 2026, PHM Sukses Taklukkan Tantangan Minyak Karakteristik Khusus di Handil

31 Januari 2026
Ekonomi

Peringati Usia Satu Dekade, PT. Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas Tahun 2025

31 Januari 2026
Next Post

Kodaeral I Gunakan Along-Along Untuk Percepat Pendistribusian Bantuan Bencana Ke Daerah Terisolir

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021