Bandung, BEDAnews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Bank Intan Jabar Garut, setelah menetapkan 4 orang tersangka, kini tim penyidik Kejati Jabar kembali menetapkan tersangka baru berinisial PMP Kabag Pemasaran di Bank Intan Jabat Cabang Cibalong, Kabupaten Garut pada Selasa 20/02/2024.
Dari hasil pengembangan penyidikan disebutkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 50 miliar.
Kepada awak media, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Intan Jabar Garut.
Penyidik menetapkan satu orang tersangka baru atas nama PMP Kabag Pemasaran di Bank Intan Jabar Cabang Cibalong, Kabupaten Garut.
“Dari pengembangan tersebut penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Miliar,”ujarnya.
Terhadap tersangka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka, kami lakukan penahanan Selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kebon Waru,”ujarnya.
Menurutnya penyidikan ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebelumnya, empat pejabat di Bank Intan Jabar Garut.ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.
Ke empat orang itu masing-masing berinisial TG Kabag pemasaran Cabang Banjarwangi, YN Pimpinan cabang Cibalong, HE Pimpinan cabang Banjarwangi dan HI Kabag pemasaran cabang Cibalong.
“Kita melakukan penahanan empat tersangka dalam tindak pidana korupsi, penyimpangan dana pemberian kredit di PT BIJ Kabupaten Garut dari 2018 sampai 2021,” pungkasnya.