Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono dan Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah berhasil disita.
“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Zain, Sabtu (1/6/2024) sore WIB.
Kapolres juga telah berkoordinasi bersama dengan PJ Walikota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kab Tangerang setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pada kesempatan tersebut, PJ Walikota Tangerang, Dr Nurdin menyampaikan bahwa, akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban, agar dapat kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Disamping itu, akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.













