BANDUNG, BEDAnews – Pansus 6 Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD, Bandung, Senin (06/3/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 6 Dudy Himawan, S.H., dihadiri Anggota Pansus 6 Ir. H. Agus Gunawan, N. Wina Setyaningsih, S.E. Sedangkan Anggota Pansus 6 Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E., dan drg. Susi Sulastri mengikuti rapat secara virtual.
Rapat kerja ini juga diikuti Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung Eka Taofik, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Bandung Oca, beserta jajaran.
Ketua Pansus 6 Dudy Himawan menuturkan, pansus telah hampir menyelesaikan secara keseluruhan draf Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung. Meski begitu, masih ada sejumlah penyempurnaan lebih lanjut yang harus dibahas dan didiskusikan bersama.













