Bergerak dari pengembangan pengungkapan kasus tersebut, susul Kapolres, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua, berinisial T. Pengejaran itu dilakukan ke Bogor dan berhasil diamankan 1 orang tersangka. Dari penangkapan itu, diperoleh barang bukti 1000 lembar uang pecahan 1 juta US Dolar, jika di kurs kan senilai Rp 18 triliun. 1 buah besi kuning yang menyerupai emas batangan. 1 mesin exray.
Kapolres menyatakan, T memberi iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan memperlihatkan benda-benda keramat, diantaranya sebilah pedang samurai gulung yang bisa potong paku. Kuningan tertulis kan gold.
Setelah pelaku meyakinkan dengan barang-barang bertuah itu, 1 gepok uang dolar dijual dengan harga 25 juta. Dari hasil meyakinkannya itu, menurut Kapolres, calon pembeli langsung tertarik, bahkan sangat meyakini uang dolar dalam gepokan itu betul-betul asli, karena di bumbui dengan berbagai benda bertuah.