Sukabumi – BEDAnews.com || Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pers rilis pengungkapan kasus memperjualbelikan uang palsu. Uang palsu tersebut mata uang jenis US Dolar, di Mapolres Sukabumi, Minggu (9/7/23).
Kronologis kejadiannya yang di ungkap. Berawal pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim mendapat informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Setelah di olah dan didalami oleh tim Opsnal, diketahui ada nya kegiatan melanggar hukum tepatnya di Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Dari proses penangkapan itu, menurut Kapolres, berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) dengan sejumlah alat bukti.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang di amankan untuk tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta US dolar, jika di kurs kan setara dengan Rp 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1000 dolar, jika di kurs kan Rp 800 juta. Kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.