JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Senin (21/07/25).
Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H, M.H, yang menggantikan Dr Harli Siregar dalam Siaran Pers bahwa, salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara terhadap Tersangka Akbar Amin bin Hamile, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.