Revisi UU IKN tersebut dapat mengakomodir sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran dengan kedudukannya yang sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).
Fachrul razi juga dianggap piawai dalam menguasai hukum Indonesia serta dipercaya sebagai perancang Undang – Undang di DPD RI Selama 4 tahun ini, penguasaan terhadap hukum di Indonesia menjadi salah satu kapasitas dan pengalaman yang dimiliki Fachrul Razi, sehingga dia sangat diperhitungkan oleh DPD RI untuk mewakili DPD RI disaat rapat Tripartit dengan Permerintah dan DPR RI, bahkan seringkali Fachrul Razi mewakil DPD RI untuk rapat di DPR RI dan Pemerintah dalam memperjuangkan terhadap legislasi yang dihasilkan oleh DPD RI. (Red).













