Bandung, BEDAnews
Jajaran Polsek Cidadap menahan dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis kos-kosan yang kerap meresahkan warga. Kedua tersangka masing-masing Gilang dan Oki beraksi di siang hari dan membobol kamar kost-an di wilayah dengan menggunakan lidi.
Kapolsek Cidadap Kompol Sutorih didampingi Kanit Reskrim AKP Simangunsong menyatakan Oki dan Gilang merupakan satu komplotan, namun dalam aksinya mereka beraksi sendiri-sendiri. ”Kedua pelaku berpura-pura menjadi mahasiswa, dan mengincar tempat kos yang sedang ditinggal penghuninya,” jelas Sutorih.
Awalnya petugas menangkap Gilang, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga keamanan di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, anggota reskrim Polsek Cidadap dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Simangunsong, berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni Oki. “Dari kamar tersangka Oki kami menemukan barang bukti berupa barang-barang elektronik,” ungkap Sutorih lagi.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku sudah sering melakukan aksinya. ”Kami mencari target sasaran masing-masing, biasanya dengan modus berpura-pura mencari tempat kos,” kata Gilang.
Kamar kost yang menjadi target Gilang sebelum tertangkap di Jl. Cipedes Atas No. 12 Bandung. Pelaku masuk kedalam kamar kost dengan cara mencongkel kunci jendela menggunakan lidi dan membawa kabur 1 unit smartphone.
Sementara itu, Oki beraksi di sebuah kamar kost di Jl. Sersan Surip No. 40 Kecamatan Cidadap Bandung. Dalam aksinya pelaku membawa puluhan anak kunci yang digunakan untuk membuka pintu kamar kos. Pelaku tergolong lihay dalam beraksi, dengan tenang ia mencoba satu persatu anak kunci ke pintu kos dan setelah beraksi ia pun menguras isi kamar.
“Dari puluhan anak kunci, ada satu yang cocok dan dengan mudah pintu dapat dibuka,” kata Sutorih. Atas kejadian ini Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat agar menggunakan kunci dobel, agar tidak mudah dibobol maling.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 5 unit komputer jinjing, 1 unit smartphone, 2 LCD TV, 1 gembok kost-an warna kuning dan 21 anak kunci palsu berbagai bentuk dan ukuran. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. (Lanie)











