Dalam kesempatan tersebut, H. Fadhlun HR, menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum Polres Simeulue, Kejaksaan dan Mahkamah Syariah yang telah melaksanakan penegakan Hukum Syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Simeulue dengan baik.
Sementara itu Kabag Ops AKP Iswahyudi, menyatakan pihaknya bertugas dalam pengamanan Pelaksanaan Hukum Cambuk atas pelanggaran Qanun Syariah nomor 6 tahun 2014.
“Hari ini kita melaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Hukum Cambuk atas pelanggaran Qanun Syariah nomor 6 tahun 2014 yang dilakukan Oleh dua pasangan yang bukan suami istri,” ujar Kabag Ops kepada sejumlah Wartawan.
Pelaksanaan Hukum Cambuk tersebut, menurut Iswahyudi, adalah untuk memberi efek jera. “Semoga menjadi pelajaran bagi semua ummat. Apapun status kita, penegakan Hukum tetap berlaku dan tidak pandang bulu. Kami menghimbau kepada lapisan masyarakat Baik itu khamar, jinayah, maisir, Khalwat agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” harapnya.













