Dalam Diklatpim II tersebut, Asisten Intelljen pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Teuku Rahman menggagas aplikasi online ‘Si JAMPANG MUDA” (Sinergi Jaksa Pengawal Pembangunan Daerah) berupa model sistem Iayanan berbasis Teknologi lnformatika yang dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis teknokrat Kejaksaan RI yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanudin.
Latar belakang dirancangnya aplikasi Si JAMPANG MUDA tersebut adalah untuk mengatasi perbuatan tindak pidana korupsi yang sudah berkembang luas dalam kehidupan masyarakat, mulai dari menyogok, menyuap, sampai dengan menyelewengkan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Kenyataan yang terjadi adalah banyaknya pembangunan ekonomi yang tehambat akibat proyek proyek yang diseIenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah karena terjadi praktek korupsi kolusi dan nepotisme di dalamnya.











