Jakarta, BEDAnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Pra Peradilan kasus mega proyek Meikarta yang kedua dengan pemohon Bartholomeus Toto.
Sidang Praperadilan dengan Hakim tunggal Sujarwanto, menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr. Septa Chandra.
Sebagai Saksi ahli Septa Chandra dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) menyebutkan, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.
“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya
KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP. “Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, ” tegasnya.