• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dr. Septa Chandra : KPK Tidak Bisa Tetapkan Toto Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

Dr. Septa Chandra : KPK Tidak Bisa Tetapkan Toto Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

herz by herz
8 Januari 2020
in Tak Berkategori
0
Supriadi Kuasa hukum Bartholomeus Toto (kanan) : Bukti yang ada tidak relevan !

Supriadi Kuasa hukum Bartholomeus Toto (kanan) : Bukti yang ada tidak relevan !

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Pra Peradilan kasus mega proyek Meikarta yang kedua dengan pemohon Bartholomeus Toto.

Sidang Praperadilan dengan Hakim tunggal Sujarwanto, menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr. Septa Chandra.

Sebagai Saksi ahli Septa Chandra dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) menyebutkan, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya

BeritaTerkait

Antusias masyarakat terima sosialisasi program makan bergizi gratis

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Sumberejo Bengkulu 

29 Oktober 2025

Jenderal Agus Bersama Bupati Semarang Kumpulkan Camat, Hamong Projo dan OPD

29 Oktober 2025

KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP. “Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, ” tegasnya.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Sekda Kota Bandung, Instruksikan Camat Pimpinan OPD Terjun Ke Lapangan

Next Post

Staf Disnakertrans Jabar Berbagi Empati Kepada Kolega Korban Banjir

Related Posts

Antusias masyarakat terima sosialisasi program makan bergizi gratis
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Sumberejo Bengkulu 

29 Oktober 2025
TNI-POLRI

Jenderal Agus Bersama Bupati Semarang Kumpulkan Camat, Hamong Projo dan OPD

29 Oktober 2025
News

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Menyeluruh

29 Oktober 2025
News

Perkuat Kolaborasi, Menkeu Purbaya Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Menhut

29 Oktober 2025
Hukum

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

29 Oktober 2025
TNI-POLRI

Semangat Muda, Energi Bangsa, Kodaeral X Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97

29 Oktober 2025
Next Post
Kadisnakertrans Jabar M. Ade Afriandie (tengah) dfbersama Sekretaris Disnaker Agus Hanafiah (kanan) saat memberikan bantuan ke staffnya di Bekasi Rabu (8/1/2020)

Staf Disnakertrans Jabar Berbagi Empati Kepada Kolega Korban Banjir

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021