Sebanyak 42 hakim agung memilih calon dengan cara voting. Hasilnya, Andi Samsan Nganro mendapatkan 12 suara, Amran Suadi 8 suara, Zahrul Rabain 8 suara, Suhadi 7 suara, dan Irfan 4 suara. Sementara 2 suara tidak sah dan 1 suara abstain.
Pemilihan berlanjut ke putaran kedua lantaran tak ada calon yang mendapat suara mayoritas. Tiga calon teratas kemudian mengikuti pemilihan putaran kedua yakni Andi Samsan, Amran Suadi, dan Zahrul Rabain.
Hasil putaran kedua menempatkan Andi Samsan sebagai yang teratas dengan 20 suara. Sementara Zahrul mendapat 17 suara dan Amran 3 suara. Adapun 1 suara tidak sah dan 1 suara abstain.
Sementara itu, ketua panitia Hasbi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mendapatkan jabatan tersebut.