“Oleh karena itu, kami berharap Raperda yang sudah disampaikan dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan para dewan,” ujarnya.
Pimpinan Rapat Paripurna Kurnia Solihat menjelaskan, setelah disampaikan penjelasan Wali Kota tentang raperda tersebut, maka kemudian ditetapkan usul Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Kota Bandung tentang APBD Tahun Anggaran 2024, menjadi agenda pembahasan DPRD Kota Bandung.
“Maka kami persilakan kepada Fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Walikota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi,” katanya.
Kurnia menerangkan, agenda rapat paripurna selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (18/9/2023), sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.**