Bandung BEDAnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat tahun 2013-2018.
Persetejuan DPRD atas perubahan Perda Nomor 25 Tahun 2013 tentang RPJMD Jabar 2013-2018 tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD dengan implementasinya berupa persetujuan penetapan Raperda perubahan Perda Nomor 25 Tahun 2013 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Panitya khusus DPRD Jawa Barat yang membahas perubahan raperda tersebut dalam laporannya menyebutkan, perubahan RJPMD Provinsi Jabar dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan RPJMN tahun 2015-2019 dan Perundang-Undangan yang diberlakukan setelah RJPMD Provinsi Jabar diubah terakhir kali pada tahun 2013.













