Depok, BEDAnews.com
Dalam rangka persetujuan terhadap 2 (dua) Raperda Baru, maka pada hari Senin 25 Januari 2016 DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna di ruang Sidang DPRD Kota Depok. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S,Sos dihadiri oleh para Wakil Ketua Depok, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, para PejabatSipil, TNI/POLRI serta para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan bahwa, 2 Raperda ini dibahas oleh Pansus II yang diketuai oleh saudara Hamzah, SE, MM dari Fraksi Gerindra bersama anggota Pansus telah melakukan berbagai pembahasan dan mengkaji secara mendalam dan detail terhadap isi dan kontens pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda in bersamaOPD terkait yaitu Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, kami atas nama Pimpinan Dewan mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya yang baik sehingga pada hari ini kedua Raperda ini mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Depok. Adapun 2 (Dua) Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nom3 ahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Depok tahun 2015-2035.
Ketua Pansus II dalam laporannya menyampaikan bahwa, bangunan pada Hakekatnya merupakan salah satu Kebutuhan yang mendasar bagi manusia sebagai sarana untuk mempertahankan maupun mengembangkan kehidupannya Bangunan dapat memiliki berbagai fungsi diantaranya berfungsi sebagai hunian, usaha, keagamaan berupa rumah ibadah,social budaya maupun sebagai instalasi keamanan.
Oleh karena bangunan merupakan kebutuhan yang mendasar, maka setiap orang berupaya memenuhi kebutuhan tersebut, bahkan dari masa kemasa perkembangan bangunan mengalami dinamisasi aik dari segi arsitek maupun struktur. Dinamisasi perkembangan bangunan tersebut tidak diiringi dengan pertumbuhan lahan yang tersedia sehingga keberadaannya memerlukan pengendalian.
Pengendalian pertumbuhan bangunan dilakukan melalui izin mendirikan bangunan, mengingat bahwa bangunan memiliki fungsi yang berbeda-beda sehingga persyaratan IMB juga memiliki perbedaan. Dengan demikian persyaratn mendirikan bangunan harus dirinci dengan jelas dalam peraturan Daerah, sehingga tidak hanya mengatur persyaratan secara umum.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatf terhadap lingkungan serta mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam menerbitkan IMB adalah persyaratan mendirikan bangunan yang telah memenuhi persyaratan Luas Lahan, Garis Sempadan Sungai (GSS), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ) namun tetap berada di daerah yang rawan bencana maka wajib dikenakan kompensasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Begitu pula dalam Izin Pemanfaatan Bangunan (IMB), guna melindungi keselamatan pengguna bangunan maka perlu diatur persyaratan standar bangunan yang sudah dapat digunakan. Dengan demikian pemeriksaan bangunan yang meliputi arsitektur, struktur, fasilitas dan utilitas bangunan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan berbagai pembahasan yang cukup panjang dan mengkaji secara mendalam dan Detail terhadap isi dan kontens pasal-pasal yang terdapat di dalam Raperda tentang perubahan Perda Kota Depok Nom3 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, untuk itu kami memberikan beberapa rekomendasi untuk dijadikan evaluasi bagi Pemerintah Kota Depok ke depan, yaitu:
1. Pemerintah harus tegas didalam mengimplentasikan Peraturan daerah tentang tata ruang, sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran terhadap bagunan yang melanggar ketenuan tersebut.
2. Kemudahan persyaratan dan proses perijinan tentan izin Mendirikan Bangunan kedepan agar optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tepat jangka waktu penyelesaian proses perijinannya.
3. Pemerintah kedepan harus tegas di dalam membrikan sanksi bagi setiap bangunan yang tidak mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Depok.
4. Diperlakukan adanya mekanisme dalam pelaksanaan IMB sehiga lebih eektif dan efisien, antara lain pemohon tidak meluangkan waktunya yang lebih lama, dengan biaya yang transparan, kemudian dari sisi penerapan sanksinya harus dipertegas,sanksi administrasi sampai pada penjatuhan pidana sehingga akan menimbulkan efek jera terhadap si pemohon IMB serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
5. Pengawasan terhadap IMB di Kota Depok belum sepenuhnya berjalan dengan baik, hal ini disebabkan karena masih adanya IMB yang tidak sesuai dengan perunukannya serta terjadinya pembiaran terhadap ketidak sesuaian tersebut, itu yang terjadi.
6. Mekanisme pengawasan yang terjadi belum transparan, hal ini dapat dilihat dari adanya pengawasan yang dibiayai oleh pemohon IMB dengan demikian perlu adanya mekanisme dalam pelaksanaan IMB yang lebih efektif dan efisien, kemudian dari sisi penerapan saksinya harus dipertegas ataupun diperberat.
7. Agar tugas pengawasan dapat berjalan dengan baik maka pihak pengawas bangunan perlu diperlengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana, sehingga diharapkan tugas pengawasan dapat dilakukan secara efektif,efisien dan objektif.
Adapun hasil pembahasan Pansus II terhadap Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015-2035, kami memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok, antara lain:
1. Dengan ditetapkannya Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015-2035, kami berharap Pemerintah Kota Depok kedepan mampu mengantisipasi dan mengatasi permaslahan disuatu kawasan seperti banjir,kemacetan,polusi dan kesehatan lingkungan menjadi sebuah kawasan yang tertata dan teratur dengan perencanaan yang baik, aman, nyaman, rapi, bersih dan sehat.
2. Dalam pelaksanaan Raperda tersebut dibutuhkan instrument hukum dan sarana Prasarana untuk pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang Kota. Kota Depok sudah memiliki instrument hukum yang dijadikan dasar pelaksanaan seperti Perda tentang RT/RW, Perda tentang Bangunan Gedung, IMB dan sebagainya. Disamping itu, aspek sarana dan prasarana berupa peta udah tersedia lengkap dan jelas sehingga memudahkan bagi Pemerintah dan Masyarakat untuk memahaminya. Akan tetapi factor penghambat masih saja ada, seperti kurangnya SDM baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas, sehingga dalam pelaksanaanya kurang efektif dilapangan.
3. Aspek lainnya yang menghambat adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan, sehingga banyak lahan-lahan pertanian yang produktif dialih fungsikan setelah terlebih dahulu dijual kepada pembeli utuk pembangunan pemukiman. Dalam jangka panjang hal ini dapat berdampak serius terhadap degradasi lingkungan dan ketahanan pangan. Untuk itu kami meminta agar pemerintah melakukan penyuluhan dan pelibatan masyarakat mulai dari tahap penyusunan Rencan detail Tata Ruang kesenimbungan Perencanaan Penataan Ruang, kami berharap agarkedepan pelaksanaan terhadap Perda ini dapat dilakukan secara benar dan optimal.
Pada akhir penyampaian laporannya, Ketua Pansus II menyampaikan bahwa, berdasarkan beberapa point diatas dan dari hasil keputusan Pansus II dengan ini kami mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar memberikan persetujuan terhadap kedua Raperda ini sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok dengan beberapa rekomendasi yang harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Depok ke depan.
Pada kesempatan itu, Walikota Depok Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ke-2 Raperda yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Depok ini,sebelumnya telah disampaikan dan dibahas, dikoordinasikan serta dilakukan konsultasi public oleh Pansus II DPRD Kota Depok dengan OPD dan Stakeholder terkait sehingga Raperda tersebut diharapkan akan meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kota Depok kami menyampaikan ucapkan terima kasih kerja keras dari DPRD Kota Depok bersama Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota depok yang telah bekerja maksimal sehingga ke 2 Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik.
Sebelum sambutan Wali Kota Depok telah didahului dengan pembacaan Rancangan keputusan DPRD Kota Depok tentang Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 2 (dua) Raperda Kota Depok oleh sekretaris DPRD Kota Depok Drs. H. Mochamad Thamrin, S. Sos, MM dan selanjutnya Ketua DPRD Kota Depok yang disaksikan oleh Wali kota Depok, wakil Walikota Depok dan para Wakil Ketua DPRD Kota Depok menandatangani Keputusan DPRD Kota Depok dan Berita Acara Persetujuan ke-2 (dua) Raperda tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan DPRD dan Berita Acara kepada Walikota Depok. (Jhn/Jmd)












