Mengenai kawasan Bima, status tata ruang akan diubah menjadi sarana prasarana umum (SPU). Sebab, dalam Permen Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengakomodir kondisi lokasi terkini.
Menurutnya, kawasan Bima sudah tidak relevan jika disebut sebagai kawasan RTH. Karena di kawasan tersebut terdapat gedung perkantoran, pelayanan umum, fasilitas olahraga dan sebagainya.
“Kantor DPUTR saja terdaftar sebagai RTH, jelas di sini perlu diubah. Di Kawasan Bima juga ada perdagangan, ruang olahraga dan perkantoran, sehingga lebih tepatnya adalah SPU,” pungkasnya.
Page 5 of 5