“Hari ini, baru ada DLH dan Satpol PP. Nanti pasti akan ada perangkat daerah lain yang terlibat. Sebab itu, mohon kepada Pemkot Cirebon untuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang terkait agar proses normalisasi bisa berjalan maksimal,” tuturnya.
Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro ST MM MT menjelaskan, pihaknya akan membuat dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai dasar rekomendasi pembuangan material sedimen.
“Apakah kualitasnya seperti apa nanti DLH memberikan rekomendasi akan dibuang ke mana,” ujarnya.
Dwi Agus juga mengatakan, proses normalisasi Sungai Sukalila dijadwalkan mulai Januari 2026, mencakup panjang sekitar 3 KM yang dibagi menjadi tiga ruas. Selain pengerukan, akan dibuat taman dan pagar pembatas antara jalan dan bantaran sungai agar kawasan lebih tertata dan tidak ada perluasan bangunan liar.













