CIMAHI.BEDANews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang paripurna, Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (12/7/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi, dan anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota DPRD dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45.
Bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” papar Achmad Zulkarnain.