Ia menjelaskan, sebelum permohonan audiensi mereka layangkan ke DPRD Kota Bandung, mereka telah menemui Dinas Pendidikan Kota Bandung serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung. Mereka mendapat jawaban dari Disdik Kota Bandung dan BKPSDM Kota Bandung bahwa saat ini masih menunggu kepastian regulasi.
Supono menuturkan, nasib tenaga honorer ini begitu tak pasti. Tidak semua tenaga honorer yang selama ini bertugas menyokong jalannya sistem kependidikan di Kota Bandung lolos menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer yang diperjuangkan melalui AGTH PGRI ini bukan hanya guru, tetapi juga meliputi banyak bidang seperti tenaga administrasi hingga penjaga sekolah. Peran mereka begitu besar untuk menopang jalannya sistem kependidikan di setiap sekolah. Bahkan di antara mereka telah menjadi tenaga honorer hingga belasan atau puluhan tahun.













