Secara substansi, lanjut Bambang, Raperda tentang pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan mengatur sejumlah hal, yakni:
1. Pelayanan bidang pangan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan dan ketahanan pangan, ketahanan kerawanan pangan, serta keamanan pangan. Untuk terselenggaranya bidang pangan pemerintah kota Bandung akan melaksanakan beberapa langkah kebijakan diantaranya menyediakan gudang cadangan pangan, pengalokasikan lahan sawah dilindungi dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai kemampuan daerah kota serta melaksanakan program pertanian perkotaan atau urban farming secara berkelanjutan yang salah satunya dengan dikenal dengan Buruan SAE.
2. Penyelenggaraan bidang pertanian pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas dan perangkat daerah terkait. Layanan bidang pertanian meliputi persawahan bidang pertanian, prasarana pertanian, perlindungan pertanian, dan penerbitan rekomendasi perizinan usaha. Selain itu Raperda ini mengatur pelayanan bidang peternakan di mana pemerintah daerah Kota Bandung menetapkan jenis pelayanan tertentu sebagai sub layanan pertanian daerah kota.