Adapun lima Raperda yang berasal dari Propemperda Tahun 2023 tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda Kota Bandung tentang Pelayanan, bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung; dan Raperda Kota Bandung tentang Penyelengaraan Perhubungan.
Selain itu, adapula Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2022.
Tedy menjelaskan, dengan adanya usulan lima Raperda tersebut, selanjutnya akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan.
“Maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Hari Senin tanggal 3 Juli 2023,” ucapnya.
Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023.












