“Ketersediaan gas 3 kg saat ini telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu hal ini menjadi sesuatu yang strategis dan vital, sebab permasalahan terkait gas 3 kg ini akan memunculkan reaksi seperti kemarin yang kita lihat,” ujarnya.
Aries Supriyatna menuturkan, setelah mengetahui terkait sistematis serta mekanisme dari distribusi gas 3 kg, diketahui terdapat persoalan yang terjadi di tingkat aturan selama ini yakni persoalan penerima manfaat yang tidak tepat sasaran.
Menurut dia, secara normatif disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan atau memanfaatkan gas 3 kg hanyalah masyarakat tertentu, dan tidak disebutkan secara spesifik siapa saja atau bagaimana masyarakat tertentu tersebut.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Pada setiap tabung gas 3 kg, tertera label yang disebutkan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.