“Dari pembahasan Raperda tentang keolahragaan yang telah dibahas oleh Pansus 8, sudah mencapai 60 persen. Mudah-mudahan dua atau tiga kali pembahasan ke depan sudah bisa selesai,” ujarnya.
Hasan Faozi menuturkan, dalam pembahasan Raperda tentang keolahragaan akan lebih menekankan pada aspek muatan lokal, yang disesuaikan dengan kultur dan kewilayahan di Kota Bandung.
Salah satu aturan yang dibahas yaitu setiap kegiatan keolahragaan, baik di tingkat kewilayahan maupun daerah, harus diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector dari Pemerintah Kota Bandung.
“Nantinya, masyarakat maupun perkumpulan yang akan menyelenggarakan event-event olahraga di Kota Bandung harus memiliki rekomendasi dari induk organisasi dan Dispora Kota Bandung. Tujuan dari adanya aturan ini, untuk meminimalisir adanya potensi masalah selama maupun setelah penyelenggaraan kegiatan berlangsung,” ucapnya.













