Pada agenda pertama, DPRD menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tanggal 30 September 2026 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi mengenai Perubahan APBD TA 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD,
menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah membahas hasil evaluasi pada 12 Oktober 2026, hasil pembahasan dan penyempurnaan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD.
Raperda APBD 2027 Disetujui Bersama
Agenda kedua membahas persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi TA 2027. Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap rancangan anggaran daerah tersebut.













