Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, pendapat, dukungan dan penegasan yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap saran, pendapat dan penegasan yang telah disampaikan, demi terciptanya Perda yang optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Poin-point yang disampaikan: Kesepahaman Bersama: Pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda.













