• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapur Ke-10 Tahun Sidang 2025

DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapur Ke-10 Tahun Sidang 2025

kris by kris
10 April 2025
in Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa, kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:
– Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.
– Dukungan UMKM Melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
– Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.
– Efisiensi Regulasi: Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.
– Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.
– Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I, II dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.

BeritaTerkait

PAW Diselimuti Rasa Haru, kata Renie: Semua Terkenang Sosok Almahumah Titik Kartika

29 Oktober 2025

DPRD Kab. Bandung Laksanakan Kunker ke Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

29 Oktober 2025
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Rumah Tidak Layak Huni Warga Bunder, Direhab Kerjasama Kepala Desa Dan Masyarakat

Next Post

Dandim Diskusi dengan 7 Ketua BEM di Madiun, Bahas Revisi UU TNI dan Program TNI

Related Posts

Headline

PAW Diselimuti Rasa Haru, kata Renie: Semua Terkenang Sosok Almahumah Titik Kartika

29 Oktober 2025
Edukasi

DPRD Kab. Bandung Laksanakan Kunker ke Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

29 Oktober 2025
Edukasi

Ketua Fraksi PAN H. Eep Jamaludin Ucapkan Syukur Alhamdulillah di Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025
Ekonomi

Turbulensi jilid III APBD Jabar Diproyeksi Lebih Dari Rp.3 Triliunan

23 Oktober 2025
Edukasi

Kolaborasi Dalam Pemilihan Kuwu Digital Indramayu 2025

23 Oktober 2025
Ekonomi

Dua Hari Bedah Raperda di Kota Bandung, Selanjutnya Bahan Penyertaan Modal dengan BPR Kerta Raharja

22 Oktober 2025
Next Post

Dandim Diskusi dengan 7 Ketua BEM di Madiun, Bahas Revisi UU TNI dan Program TNI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021