Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa, kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:
– Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.
– Dukungan UMKM Melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
– Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.
– Efisiensi Regulasi: Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.
– Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.
– Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I, II dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.












