Bandung, BEDAnews
Dalam rangka menyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk penyertaan modal kepada PD Bank Perkreditan Rakyat Garut Kota, Badan Legislasi DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke PD BPR Garut Kota.
Kunjungan Ke BPR Garut tersebut terkait dengan adanya usulan penyertaan modal dalam rancangan APBD Perubahan 2013 oleh pihak eksekutif. Rombongan Banleg langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan badan pengawas dan manajemen BPR Garut Kota yang didanai oleh APBD Jabar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPR meminta penambahan modal dan juga mengusulkan perubahan nama dari PD BPR Garut Kota menjadi PT BPR Intan Jabar, ujar anggota Banleg DPRD Jabar, Dady Rahanady saat ditemui wartawan di gedung DPRD Jabar, Rabu (4/9/2013).
Soal penyertaan modal, lanjut Dady, itu kewenangan Komisi C selaku mitra terkait. Namun Banleg terkait dalam penyusunan Raperdanya. Sedangkan soal penggantian nama dari PD. BPR Garut Kota menjadi PT. BPR Intan Garut, itu perlu dikaji lagi. Hal ini mengingat, dalam Raperda yang ada, dalam naskah akademisnya menyebutkan PT BPR Garut Kota, padahal PT nya sendiri belum terbentuk, yang ada sekarang PD bukan PT, ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Badan legislasi dari fraksi Pasrtai Gerindra ini meminta dan menegaskan kepada Badan Pengawas dan Direksi PD BPR Garut Kota dengan adanya bantuan PMP dari pemerintah jangan sampai BPR Garut kota seperti BJB. “Apa yang terjadi di Bank BJB, jangan sampai terjadi pula pada BPR setelah jadi PT. Kasihan masyarakatnya,” tegas Dady.
Menurutnya, DPRD dan Pemprov Jabar saat akan mendirikan PD BPR Jabar yang tersebar di seluruh kab/kota se-Jabar, termasuk penyertaan modal untuk mendukung dan membantu para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar tetap eksis dan berkembang. Untuk itu, kita khawatir bila PD BPR jadi PT BPR sudah tidak sesuai lagi dengan ruh dan semangat pendirian BPR.
Disisi lain tentunya dalam penerapan kredit, tentunya akan mengikuti Bank umum, yang bunganya akan besar, juga para pelaku akan terkendala masalah anggunan/jaminan, sementara pelaku UMKM mayoritas tidak memilikinya. Hal ini tidak boleh terjadi, tegasnya. (hermanto)











