Bandung, BEDAnews
Menindak lanjuti usulan 11 Raperda yang diajukan Pemprov Jabar, DPRD Jabar melalui komisi-komisi yang terkait dengan usulan raperda tersebut, mulai melakukan peninjauan ke daerah-daerah, satu diantara yang menjadi tujuan adalah kantong penyedia Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yaitu Kabupaten Karawang.
Dipilihnya lokasi tersebut terkait dengan usulan Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI asal Jabar. Dan dari hasil peninjauan yang diperkuat dengan keterangan pihak Dinas Tenaga kerja setempat, daerah tersebut memang menjadi salah satu daerah yang menjadi kantong TKI.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah TKI yang bekerja khususnya di luar negeri jumlahnya mencapai ribuan, ungkap Anggota Komisi E DPRD Jabar, Humar Dani kepada wartawan di Bandung, Rabu (18/9).
Dari draft yang sudah disampaikan pihak eksekutif atas Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI asal Jabar, selain Karawang ada daerah lain yang menjadi kantong-kantong TKI. Informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada 5 daerah penyumbang terbesar TKI, antara lain Kabupaten Cirebon 129.717 orang, Indramayu 95.581 orang, Cianjur 89.182 orang dan Kabupaten Sukabumi 55.207 orang.
Keberadaan aturan berupa Perda yang mengatur soal perlindungan dan penempatan TKI asal Jabar ini, dengan melihat jumlahnya yang peringkat teratas secara nasional penting untuk segera diterbitkan, mengingat masalah yang dihadapi saat ini dari beberapa kasus yang menimpa TKI daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota kurang diberikan peran dalam memberikan perlindungan.
Selama ini, dalam rangka fasilitasi TKI khususnya yang berangkat ke luar negeri, peran daerah terbatas hanya pengeluaran kartu pencari kerja. Sementara itu, untuk pemberangkatan yang mempunyai tanggung jawab adalah pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui BP3TKI.
Dengan kewenangan terbatas untuk daerah, ujar Humar, tatkala ada kasus yang menimpa TKI menyebabkan lambat dalam memberikan bantuan. (HERMANTO)











