• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป DPRD Jabar Tindak Lanjuti Usulan 11 RAPERDA

DPRD Jabar Tindak Lanjuti Usulan 11 RAPERDA

Asep Budi by Asep Budi
19 September 2013
in Tak Berkategori
4
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Menindak lanjuti usulan 11 Raperda yang diajukan Pemprov Jabar, DPRD Jabar melalui komisi-komisi yang terkait dengan usulan raperda tersebut, mulai melakukan peninjauan ke daerah-daerah, satu diantara yang menjadi tujuan adalah kantong penyedia Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yaitu Kabupaten Karawang.

Dipilihnya lokasi tersebut terkait dengan usulan Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI asal Jabar. Dan dari hasil peninjauan yang diperkuat dengan keterangan pihak Dinas Tenaga kerja setempat, daerah tersebut memang menjadi salah satu daerah yang menjadi kantong TKI.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah TKI yang bekerja khususnya di luar negeri jumlahnya mencapai ribuan, ungkap Anggota Komisi E DPRD Jabar, Humar Dani kepada wartawan di Bandung, Rabu (18/9).

Dari draft yang sudah disampaikan pihak eksekutif atas Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI asal Jabar, selain Karawang ada daerah lain yang menjadi kantong-kantong TKI. Informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada 5 daerah penyumbang terbesar TKI, antara lain Kabupaten Cirebon 129.717 orang, Indramayu 95.581 orang, Cianjur 89.182 orang dan Kabupaten Sukabumi 55.207 orang.

Keberadaan aturan berupa Perda yang mengatur soal perlindungan dan penempatan TKI asal Jabar ini, dengan melihat jumlahnya yang  peringkat teratas secara nasional penting untuk segera diterbitkan, mengingat masalah yang dihadapi saat ini dari beberapa kasus yang menimpa TKI daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota kurang diberikan peran dalam memberikan perlindungan.

Selama ini, dalam rangka fasilitasi TKI khususnya yang berangkat ke luar negeri, peran daerah terbatas hanya pengeluaran kartu pencari kerja. Sementara itu, untuk pemberangkatan yang mempunyai tanggung jawab adalah pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui BP3TKI.

Dengan kewenangan terbatas untuk daerah, ujar Humar, tatkala ada kasus yang menimpa TKI menyebabkan lambat dalam memberikan bantuan. (HERMANTO)

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
Previous Post

Dana BOP TK-PAUD Garut, Masih Dalam Proses

Next Post

Ibu-ibu Senam Konsultasi ke GDP

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Ibu-ibu Senam Konsultasi ke GDP

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021