BANDUNG. BEDAnews.com – Dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha. DPRD Jabar menetapkan 2 Peraturan Daerah yang merubah Bentuk hukum Perusahaan Daerah BPR hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas (PT). Serta Perda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).
Dalam paparannya pada Rapat Paripurna penetapan Perda Tersebut Ketua Komisi III DPRD provinsi Jawa Barat yang membidangi masalah BUMD dan Investasi serta PAD, Cucu Sugyati, menyebutkan. “Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis,” jelasnya di Gedung DPRD Jabar. Senin, (10/5/2021).