Bandung, BEDAnews
Delapan rancangan peraturan daerah yang diajukan Gubernur Jawa Barat, disetujui DPRD Jabar dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam sidang Paripurna DPRD Jawa Barat yang dipimpin Ketuanya Irfan Suryanagara, di ruang sidang gedung DPRD Jabar, Jln. Diponegoro 27 Bandung, Jumat (6/12).
Pembahasan delapan raperda oleh Panitya khusus (Pansus) VI DPRD yang dipimpin oleh Achdar Sudrajat dilakukan sejak 22 Nopember hingga 5 Desember 2013.
Kedelapan Raperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tersebut meliputi Perubahan Perda Nom4 Tahun 2010 tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan Bangunan Gedung yang didanai oleh pembiayaan pembangunan tahun jamak, Pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hilir, Perubahan atas Perda Nom2 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah, Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2010 tentan Penyertaan Modal Pemprov pada PT. Tirta Gemah Ripah, Perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2001 tentang pendirian PT. Jasa Sarana, Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemprov pada PT. Jasa Sarana, Pembentukan BUMD pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity serta Penyertaan modal kepada BUMD pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity.
Dalam hal Perda pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hilir, Pansus VI mengharapkan dengan adanya Perda ini, sektor gas bumi akan dapat memberikan kontribusi PAD kepada Pemprov Jabar. Setelah BUMD ini terbentuk, Pemprov agar segera mengurus surat pengesahan dan penetapan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait dengan pembentukan pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity, Pansus VI menyampaikan pembangunan dan pengelolaan kebandarudaraan serta pembangunan dan pengembangan Kertajati Aerocity dilakukan oleh BUMD milik Pemprov Jabar yang kepemilikan sahamnya mayoritas.
Dalam hal penyertaan modal kepada PT. BIJB, Pasus minta agar segera disiapkan master plan dan bussines plan serta Pemprov segera menganggarkan penyertaan modal pada APBD murni. Karena itu, Pemprov juga harus segera mengurus surat pengesahan dan penetapan dimaksud.
PT. BIJB nantinya menjadi pengelola bandara udara Kertajati bersama dengan BUMD lainnya sesuai dengan pemegang saham yang utamanya dimiliki oleh Pemprov Jabar dan BUMD lainnya yang telah dibentuk oleh Pemprov Jabar. (hermanto)











