BANDUNG, BEDAnews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (1/2/2021) mensahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat, Penetapan dan pengesahan perda tentang pesantren tersebut merupakan yang pertama tentang Pesantren di Indonesia.
Pengesahan dan penandatanganan satu dari empat Raperda menjadi perda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; (2 Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian; (3) Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar; (4 Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (1/2/2021).