Setelah disahkan dan ditandatangani Perda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya untuk mendapatkan legalitas hukum.
Ketua DPRD Jabar Brigjen (Pur) Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya merasa optimis Perda tersebut mendapatkan legalitas dari Kemendagri, sehingga nantinya dapat digunakan di provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, proses pengajuan akan dilaksanakan secepatnya, bahkan katanya lebih cepat akan lebih bagus.
“Minggu depan juga sudah mulai jalan, lebih cepat lebih bagus,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar menyebutkan bersyukur atas pengesahan IV Raperda tersebut. Terutama Raperda Penyelenggaraan Pesantren dibentuk untuk mendukung pendidikan di pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari negara.













