• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป DPRD Jabar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah Terpadu

DPRD Jabar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah Terpadu

Asep Budi by Asep Budi
12 Maret 2016
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews.com

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas perda no 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di jabar untuk menjadi Peraturan daerah (perda).

 Sidang paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Ineu Purwadewi Sundari dan dihadiri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan jajarannya serta undangan ini berlangsung di ruang sidang DPRD jabar Jl. Diponegoro 27 Bandung, Jumat (11/3)

Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat  yang membahas  rancangan peraturan daerah perubahan atas perda no 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah terpadu, Saipudin Zukhri menyatakan.Salah satu substansi dari perda ini ke depan kita akan melakukan pengelolaan sampah regional yang melibatkan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Istilahnya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Akhir (TPPSA) terpadu.

Diharapkan  dengan telah ditetapkannya raperda ini menjadi perda  tidak ada lagi ego sektoral antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dalam hal pengelolaan sampah.

Saifudin menyatakan dengan  akan segera berakhirnya   TPA Sarimukti Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2018 sehingga diperlukan sebuah tempat pengelolaan sampah terpadu untuk menggantikannya.

Untuk penggantinya  sekarang dua TPPAS Terpadu akan dibangun TPPSA Nambo untuk mengelola sampah kawasan Bogor, Depok, Bekasi dan  TPPAS Lengok Nangka untuk wilayah Bandung Raya.

“Pengelolaan sampah di dua TPPAS Terpadu tersebut  diharapkan juga akan dapat menjadi pendapatan asli daerah. Karena  sampah itu bisa diubah menjadi bahan bakar alternatif dan lain-lain," katanya.

Diharapkannya dengan telah  ditetapkan perda ini maka pemda harus segera melakukan sosialisasi dan implementasi secara nyata kepada masyarakat agar segera bisa mengetahui dan memahami perda yang telah disahkan.

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Dewan Minta Batalkan Penyertaan Modal Rp. 200 M Ke PT BIJB Kertajati.

Next Post

Dandim 0506/Tgr Mengadakan Tatap Muka Dengan Keluarga Besar TNI

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Dandim 0506/Tgr Mengadakan Tatap Muka Dengan Keluarga Besar TNI

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021