BANDUNG, BEDAnews.com — Rapat Paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Ketuanya. Brigjen TNI Pur. Taufik Hidayat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat Tahun 2022 resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Perda Perubahan APBD Jabar TA 2022 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro 27 Bandung. Kamis (29/9/2022).
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Jabar menyampaikan, volume Perubahan APBD 2022 yang semula sebesar Rp31,54 triliun bertambah Rp559,89 miliar menjadi Rp32,10 triliun atau naik 1,78 persen.













