PURWAKARTA.BEDAnews.com – Mendekati hari raya Iedul Fitri yang tinggal hitungan hari, warga Jawa Barat dihimbau untuk mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan mudik pada 2021. Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021, meskipun pada kenyataannya banyak masyarakat yang melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut berlaku.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat, saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, Kamis (6/5/2021).
“Kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan,” ujar Sadar.
Ditambahkannya, , bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi.