Bandung, BEDAnews
Komisi E DPRD Jawa Barat mendukung dan merekomendasikan aspirasi penolakan buruh terhadap rancangan instruksi presiden (inpres) tentang pedoman kebijakan penetapan upah minimum yang diajukan oleh Kementerian Perekonomian dan kementerian Perindustrian yang dianggap bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003.
Hal ini dikatakan anggota Komisi E DPRD Jabar, Agus Welianto Santoso, saat menerima perwakilan buruh, di ruang kerja komisi E DPRD Jabar Jl. Diponegoro Bandung Kamis (12/9), yang menyampaikan aspirasinya menolak rancangan instruksi Presiden yang bertentangan dengan UU no 13 Th 2003 dan dianggap akan merampas upah buruh yang sudah dikebiri dengan system upah minimum.
“Pada kesempatan hari ini kami akan segera menyampaikan aspirasi teman-teman, karena yang jelas fungsi legislasi yang kami miliki UU 13 Th 2003 ini, secara mekanisme gradasi aturan ini telah dilabrak, jadi negeri ini mau kemana kalau labrak melabrak aturan, meskipun ini baru rancangan tetapi ini harus kita pressure jangan sampai keluar nanti, makanya jangan tidur teman sekalian,” tegas Agus.
Sementara Budi Hermansah, anggota dari Fraksi Partai Hanura menyatakan bahwa “Pemerintah Jawa Barat menolak segala persoalan yang dibuat oleh pemerintah pusat bertentangan, bertolak belakang dengan UU No 13 Th 2003 ini, karena saya ingat betul lahirnya UU No 13 ini bukan dengan jalan yang mulus dan mudah, tetapi merupakan pertarungan serikat kerja, pemerintah dan pengusaha terkait dengan lahirnya UU ini, yang tidak serta merta diterima, dengan adanya UU No 13, ini harus memediasi semua kepentingan yang ada,” katanya.
Ditambahkannya, insiatif kementerian perekonomian ini bertentangan, berlawanan dengan semua yang telah ditetapkan dalam UU, tidak layak sebuah inpres yang dikeluarkan seorang menko bertentangan dengan UU. UU adalah peraturan yang tertinggi dibawah Pancasila di bawah tap MPR. Jadi semua persoalan yang mengatur semua kehidupan berbangsa dan bernegara diatur Oleh UU. Tidak layak sebuah peraturan dibawah UU harus melabrak UU.
Dihadapan para buruh, Budi Hermansah menyatakan DPRD Jabar tetap konsisten menginginkan penghitungan upah minimum kabupaten/kota dilakukan dalam setahun sekali. Dan sepakat serta mendukung eksistensi dewan pengupahan tidak ada cerita penetapan upah diluar dewan pengupahan, hanya dewan pengupahan yang berhak menghitung berapa besaran upah minimum di kabupaten kota yang ada di Jawa Barat.
“Untuk itu dengan tegas dan jelas, DPRD Jawa Barat menolak dengan tegas terhadap usulan inpres yang didukung oleh menko ekuin,” tegas Budi. (hermanto)











