“Agar anggaran ini tidak dipakai macem- macem, khusus untuk hajatan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat Tahun 2024, InsyaAllah Perda No. 7 menjadi acuan untuk terbentuknya Perda DCD di Jawa Barat,” jelas Achdar.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Eko Purnomo juga menambahkan, DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyusun Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan Daerah sebagai panduan agar Pemilihan Umum di Jawa Tengah Tahun 2024 bisa berjalan.
“Karena anggaran kan sekarang banyak refocusing, nah ini membuat kita lebih teliti, lebih mencermati anggaran jangan sampai anggaran terlalu banyak ataupun terlalu sedikit,” ujar Bambang.
Bambang menekankan, hal utama yang diatur dari Perda ini yaitu bagaimana mekanisme penyimpanan dana cadangan agar pada Tahun 2024 total kebutuhan anggaran untuk Pemilu bisa terpenuhi.













