Garut, BEDAnews
PDAM Kabupaten Garut berencana akan melakukan penyesuaian tarif dasar baru air hingga sebesar 40% dari tarif dasar. Tarif dasar air PDAM untuk klasifikasi rumah tangga saat ini sebesar Rp. 1.500 per meter kubik, dan diusulkan naik menjadi sebesar Rp. 2.100 per meter per kubik.
Atas rencana tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Garut, berharap usulan kenaikan tarif PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut dilakukan secara bertahap, agar tidak mengagetkan dan memberatkan pelanggan.
Walaupun sekarang untuk kenaikan tarif PDAM itu tidak harus diperdakan, saya berharap kenaikannya jangan sampai memberatkan konsumen. Misalnya dari Rp. 1.500 per meter kubik, tiba-tiba jadi Rp. 2.100 per meter kubik. Kalau bisa bertahap, kenaikannya cukup Rp. 200 per meter kubik," kata Sobirin, kepada BEDAnews.com Rabu (29/5). (Yanti)











